![]() |
Foto : ilustrasi dok. curupekspress.disway.id |
BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang para siswa di daerah setempat untuk membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 425.1/114 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Bireuen, Muhammad Al Muttaqin.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta dalam Kabupaten Bireuen.
Adapun dasar surat larangan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam surat tersebut, Muhammad Al Muttaqin, Selasa (10/1/2023), menyampaikan bahwa larangan membawa lato-lato ke sekolah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berefek negatif.
"Karena benda tersebut rentan pecah dan putus tali, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya," kata Muhammad Al Muttaqin dikutip dari laman infopublik.id.