Iklan

iklan

Dishub Lakukan Sidak di Terminal L300 Lueng Bata, Ini Sejumlah Hasil Temuannya

Infobandaaceh
Tuesday, January 26, 2021 | January 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T05:18:52Z

BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polres Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh melakukan pemeriksaan inspeksi secara mendadak (sidak) terhadap kendaraan angkutan umum L300 dan sejenisnya di Terminal L300 Lueng Bata, Senin (25/01/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana K, S.H., M.H. mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.

Aqil mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi surat-surat kendaraan, KIR kendaraan dan pengecekan fisik kendaraan secara visual.

“Pengecekkan fisik itu seperti  ban botak sesuai standar TWI (Tread Wear Indicator), rem tangan, sabuk keselamatan, kaca berwarna, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan lain-lain,” kata Aqil.

Aqil menjelaskan, pada umumnya secara berkala perusahaan angkutan yang beroperasi di Terminal L300 Lueng Bata telah melakukan uji kendaraannya pada UPTD PKB Dinas Perhubungan.

Namun kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara langsung atau sidak untuk memastikan kesiapan layak jalan bagi mobil penumpang angkutan umum.

“Hasil inspeksi mendadak hari ini ada beberapa angkutan penumpang jenis HiAce dan L300 yang kita berikan pembinaan,” kata Aqil.

Selain itu, pihaknya juga membagikan selebaran imbauan penggunaan kaca berwarna kepada para pengemudi dan loket-loket  angkutan umum yang ada di Terminal Lueng Bata.

“Kaca berwarna yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan yaitu kaca berwarna atau kaca berlapis (film coating) yang persentase penembusan cahaya kendaraan tidak melebihi dari 70 persen untuk kaca samping, untuk  kaca depan atau belakang bahan berlapis (film coating) persentase penembusan cahaya tidak melebihi dari 40 persen,” tutur Aqil.

Hal tersebut sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan pedoman petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan jika terjadi pelanggaran maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 285 ayat 2) dan (Pasal 278). (Rid/Hz)


DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Lakukan Sidak di Terminal L300 Lueng Bata, Ini Sejumlah Hasil Temuannya

Trending Now

Iklan

iklan