Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
1. Bagi WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. Bagi WARGA NEGARA ASING (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk Pembuatan SKCK, anda dapat langsung mendatangi Mapolresta Banda Aceh. Selain di Polresta Banda Aceh, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga membuka loket perpanjangan SKCK di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh mulai dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.30 WIB.
Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga menerima pemohon dengan cara mendaftar secara Offline atau langsung ke loket pendaftaran, kemudian mendaftar secara Online dengan membuka website https://skck.polri.go.id serta mendaftar dengan cara mengirimkan bukti atau berkas pendaftaran melalui email skckpolresta@yahoo.com dengan biaya PNBP sebesar 30 ribu rupiah pada saat pengambilan SKCK.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh menjelaskan, bagi warga yang ingin membuat SKCK baru, dapat dilakukan dengan syarat mengisi permohonan pendaftaran online melalui aplikasi POLRI Super App, mencetak lembaran barcode pendaftaran online dan menyerahkan kepada petugas SKCK.
Kemudian mengisi Kartu Tanda Identitas Kependudukan (TIK), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah atau akte kelahiran, fotokopi BPJS, pas foto layar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan membayar iaya PNBP sebesar Rp 30.000 sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui SuperApps Presisi Polri dengan cara mengunduh aplikasi tersebut, kemudian registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru Akun.
Selanjutnya pilih menu "SKCK" dan klik opsi "Ajukan SKCK". Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK, isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar, lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
Lalu cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik. Dan kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polresta Banda Aceh dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen lainnya untuk pengambilan SKCK fisik.
"Mengurus SKCK aturannya sudah jelas, jangan percaya calo-calo. Kemudian kalau ada yang kurang jelas atau butuh informasi tambahan, dapat mengakses WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998," pungkasnya.
Sumber : RRI & SKCK Polri








