Iklan

iklan

Cara Membuat SKCK di Banda Aceh, Lokasi, Syarat dan Biayanya

Infobandaaceh
Tuesday, January 26, 2021 | January 26, 2021 WIB Last Updated 2022-10-04T04:56:23Z


BANDA ACEH - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.


Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.


Syarat dan Ketentuan

 

1. Bagi WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)


Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

 

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


2. Bagi WARGA NEGARA ASING (WNA)


Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

 

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

 

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Untuk Pembuatan SKCK, anda dapat langsung mendatangi Mapolresta Banda Aceh. Selain di Polresta Banda Aceh, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga membuka loket perpanjangan SKCK di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh mulai dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.30 WIB.


Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga menerima pemohon dengan cara mendaftar secara Offline atau langsung ke loket pendaftaran, kemudian mendaftar secara Online dengan membuka website https://skck.polri.go.id serta mendaftar dengan cara mengirimkan bukti atau berkas pendaftaran melalui email skckpolresta@yahoo.com dengan biaya PNBP sebesar 30 ribu rupiah pada saat pengambilan SKCK.



Sumber : RRI & SKCK Polri

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Membuat SKCK di Banda Aceh, Lokasi, Syarat dan Biayanya

Trending Now

Iklan

iklan