NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang ada pada Kartu Induk Kependudukan (KTP). NIK seseorang bisa dilihat di KTP orang tersebut maupun di Kartu Keluarga (KK). NIK bisa dilihat dimana? Bagaimana cara cek NIK online?
Cara cek NIK secara online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pengecekannya tidak memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Untuk itu, kita perlu mengetahui cara cek NIK secara online. Dengan hal itu, nantinya masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung.
Berdasarkan situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia berikut beberapa cara untuk cek NIK online:
1. Email
Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Jika sudah, tunggu balasan dari call canter Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial
Cara pengecekan NIK juga bisa dilakukan di media sosial Twitter atau Instagram resmi Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri. Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.
3. SMS
Cara cek NIK melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 (disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
4. WhatsApp
Cek NIK secara online juga bisa melalui aplikasi WhatsApp. Kamu hanya perlu mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.
5. Situs Resmi Kemendagri
Cek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya adalah dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kita akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Call Center Dukcapil
Cara cek NIK yang lainya bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka kamu harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Nantinya, petugas akan meminta kamu untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila tidak valid maka, kamu dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
Sumber : detik.com