Iklan

iklan

SE Kemenhub Terbaru! Naik Pesawat Harus Booster Tak Bisa lagi Pakai PCR/Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya

Infobandaaceh
Tuesday, August 30, 2022 | August 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T04:19:52Z


JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 24 tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

 

"Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, diberlakukan efektif mulai 29 Agustus 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Senin (29/8/2022).

 

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: 


- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

 

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

 

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran itu juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

 

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," katanya.

 

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. Nur Isnin menegaskan, dengan berlakunya edaran tersebut, maka SE Menhub Nomor 77 tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Menindaklanjuti surat edaran Kemenhub tersebut, para pengelola bandara di Tanah Air yakni PT Angkasa Pura/AP II (persero) dan PT Angkasa Pura/AP I (persero) menyatakan siap memberlakukan SE Kemenhub No.82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 di seluruh bandara kelolaan.

 

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru tersebut secara serentak di 15 bandara yang dikelola.

 

"Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang dalam mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi," kata Faik Fahmi.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Komunikasi Perusahaan AP II, Akbar Putra Mardhika. Ia mengatakan bahwa perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. "AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.

 

Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. (infopublik/kominfo)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SE Kemenhub Terbaru! Naik Pesawat Harus Booster Tak Bisa lagi Pakai PCR/Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya

Trending Now

Iklan

iklan