Pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite tidak hanya untuk mobil. Namun, pengaturan pembelian Pertalite juga ditujukan pada kendaraan roda dua alias motor.
Dengan demikian, tidak semua motor nantinya bisa membeli atau 'minum' BBM penugasan ini.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, pemerintah tengah merevisi Perpres No 191 Tahun 2014. Aturan yang baru akan mengatur kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi dan penugasan, yakni solar dan Pertalite.
Kriteria kendaraan yang bakal dilarang memakai Pertalite memang tidak disebut langsung oleh Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR. Namun, dalam bahan paparan Nicke tertulis, Pertalite ditetapkan untuk roda empat 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," tulis bahan paparan Nicke yang disampaikan dalam rapat tersebut seperti ditulis, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan keterangan itu, maka motor-motor 250 cc ke bawah masih bisa membeli Pertalite. Kemudian, Pertalite tidak diperuntukkan untuk motor 250 cc ke atas. Berikut motor-motor yang bakal dilarang beli Pertalite:
1. Honda
Forza 250
CBR250RR
CRF250 Rally
Lini moge Honda
2. Yamaha
XMAX
TMAX
MT-25
R25
Lini moge Yamaha
Sumber : detik.com