Iklan

iklan

Catat Ya! Mobil Jenis Ini Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite

Infobandaaceh
Thursday, July 14, 2022 | July 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-14T02:33:08Z

 


Pemerintah akan mengatur pembelian BBM Pertalite. Dengan demikian, tidak semua kendaraan nantinya bisa mengisi BBM jenis penugasan tersebut.

 

Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan. Aturan yang baru akan mengatur kriteria yang berhak membeli solar dan Pertalite.

 

BPH Migas sendiri telah memberikan bocoran kendaraan mana saja yang bakal dilarang membeli Pertalite.

 

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 cc.

 

"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil. Kendaraan pelat kuning masih boleh," jelasnya seperti ditulis, Selasa (12/7/2022).


Untuk mobil model baru hingga mewah namun memiliki cc kecil, kata Saleh, jika pemiliknya bisa membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Saleh menambahkan, penggunaan BBM nonsubsidi juga bisanya direkomendasikan dari produsen mobilnya karena bahan bakar tersebut memiliki oktan yang tinggi.

 

"Kendaraan 1.500 cc, mobil baru, sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasikan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," jelasnya.

 

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Catat Ya! Mobil Jenis Ini Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite

Trending Now

Iklan

iklan