Iklan

iklan

Ini Syarat Mendapatkan Jaminan Persalinan Gratis

Infobandaaceh
Wednesday, July 27, 2022 | July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T03:33:40Z

 


Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi baru lahir.

 

Layanan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal.

 

Inpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dengan ditandatanganinya Inpres Nomor 5 Tahun 2022, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa dipungut biaya apapun.

 

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari program ini. Oleh karena itu, Inpres tersebut mengatur syarat penerima yang berhak atas Jampersal.

 

Mengutip Inpres Nomor 5 Tahun 2022, berikut sejumlah syaratnya:

 

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal

 

Adapun mengenai kriteria orang fakir miskin, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

 

Dalam beleid itu dijelaskan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

 

Lebih lanjut, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 juga berisi perintah kepada sejumlah pihak lainnya.

 

Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

 

Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

 

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

 

"Mendagri juga menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal," bunyi beleid itu.

 

Ketiga, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

 

"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Syarat Mendapatkan Jaminan Persalinan Gratis

Trending Now

Iklan

iklan