BANDA ACEH – Bukannya memberikan perlindungan hukum, seorang oknum pengacara berinisial FR justru harus berhadapan dengan hukum. Polresta Banda Aceh resmi menetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan publik.
Kasus ini menjadi tamparan keras, mengingat profesi tersangka yang seharusnya memahami aturan hukum. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Jumat (13/2/2026).
Kronologi Kejadian di Kuta Alam
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh orang tua korban sejak 21 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025.
Setelah melalui proses panjang dan pengumpulan alat bukti yang kuat, polisi akhirnya menaikkan status FR menjadi tersangka.
Sempat Mengelak, Akhirnya Mengaku
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa total 7 saksi, termasuk saksi ahli dan hasil visum.
Ada fakta menarik sekaligus geram dalam proses pemeriksaan:
* Sempat Membantah: Tersangka FR awalnya tidak mengakui perbuatannya.
* Tak Berkutik: Setelah pemeriksaan lanjutan dan adanya bukti-bukti otentik (hasil psikologi & visum), tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Ancaman Hukum: Cambuk atau Penjara 16 Tahun!
Karena kejadian ini berada di wilayah hukum Aceh, tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukuman yang menanti FR tidak main-main:
* Hukuman Cambuk.
* Denda Emas.
* Atau Penjara: Maksimal hingga 200 bulan (sekitar 16,6 tahun).
Jangan Takut Melapor!
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua di Banda Aceh untuk selalu waspada dan menjaga buah hati mereka.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau warga: "Jangan takut melapor jika melihat atau mengalami kekerasan seksual. Hukum harus ditegakkan demi masa depan anak-anak kita!"

