Iklan

iklan

3 Fakta NIK KTP Jadi NPWP dan Rencana Jadi Nomor Tunggal

Infobandaaceh
Wednesday, October 6, 2021 | October 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T12:12:31Z
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

JAKARTA - Pemerintah akan menambahkan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Bagaimana teknis hingga tujuan dari aturan itu? Berikut fakta-faktanya:

1. Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan semua orang akan langsung berstatus wajib pajak.

"Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021)



2. Tingkatkan Wajib Pajak

Hal itu diharapkan bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, Zudan mengatakan pemberlakuannya akan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggabungan KTP dengan NPWP ini untuk memperkuat reformasi perpajakan.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini juga bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.


3. NIK Jadi Nomor Tunggal

Lebih lanjut Zudan mengungkap, menggabungkan NPWP ke NIK ini menjadikan NIK satu-satu nomor untuk keperluan semua layanan. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number.

"Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup. Nah ke depan itu NIK itu akan menjadi satu-satunya nomor. Nggak perlu ada nomor-nomor yang lain," kata Zudan.

Selain NPWP yang akan jadi satu dengan NIK, Zudan mengingat sudah banyak layanan yang hanya memerlukan NIK saja. Mulai dari layanan rumah sakit, mengurus SIM, hingga untuk mendapatkan bantuan sosial.

"Bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Nama kan banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," tutupnya.

Sumber : Detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Fakta NIK KTP Jadi NPWP dan Rencana Jadi Nomor Tunggal

Trending Now

Iklan

iklan