Iklan

iklan

Pemko Banda Aceh Kembali Buka Pendaftaran Banpres BPUM 1.2 Juta, Pendaftaran Bisa Online maupun Offline, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Infobandaaceh
Tuesday, May 4, 2021 | May 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:45:09Z


BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II berupa bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh  selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut  dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, penerima bantuan adalah seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan nilai bantuan sebesar 1.200.000.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, S.Sos mengatakan bantuan tersebut untuk membantu usaha mikro dan melanjutkan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Penerima bantuan ini untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan lain-lain yang terdampak Covid-19 dan tidak terakses kredit KUR,” kata Nurdin, Selasa (04/05/2021) di Kantornya.

Kata Nurdin bantuan tersebut telah dibuka secara online dan offline sampai pada tanggal 25 Mei 2021 , untuk pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan pendaftaran dengan HP dan Komputer.

Juga bisa dilakukan pendaftaran secara offline atau mendaftarkan langsung di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km2 No. 1 Gampong Mibo atau sebelah RSU Meuraxa.

“Syaratnya adalah pelaku usaha mikro yang merupakan warga Kota Banda Aceh yang dibuktikan dengan KK dan KTP elektronik,  memiliki Usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan mengupload  foto tempat/aktivitas  usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),” jelas Nurdin.

Kemudian, pelaku usaha  tidak berprofesi sebagai Anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi.

Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul Provinsi sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kota Banda Aceh. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. (Rid/MA)

 

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemko Banda Aceh Kembali Buka Pendaftaran Banpres BPUM 1.2 Juta, Pendaftaran Bisa Online maupun Offline, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Trending Now

Iklan

iklan