Iklan

iklan

Zakat Membantu Negara Islam Menurunkan Angka Kemiskinan

Infobandaaceh
Tuesday, April 27, 2021 | April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:45:08Z

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Ada pun delapan golongan yang berhak menerima zakat yang terdapat dalam Surah At-Taubah adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Ahli hadits memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijriah. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan instrumen ekonomi sosial yang sangat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan. Syaikh Yusuf Al-Qardawi menegaskan bahwa tujuan dasar dari zakat adalah untuk memecahkan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, bencana alam, hutan, distribusi pendapatan yang tidak adil dan lain-lain.

Oleh karena itu sistem distribusi zakat merupakan solusi untuk masalah kemiskinan dan bantuan untuk orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, dan suku.

Bahkan, dalam sejarah kejayaan Islam, zakat terbukti berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat yang terkumpul diharapkan mampu mengangkat derajat hidup fakir miskin dan membantunya keluar dari berbagai kesulitan hidup yang selama ini dideritanya.

Sebagai ibadah sosial, zakat dapat mendorong pemberdayaan ekonomi umat dan dapat mengatasi masalah kemiskinan. Pada masa Rasulullah ﷺ zakat merupakan pendapatan utama bagi negara. Berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak.

Di masa Khalifah Abu Bakar, beliau sangat memperhatikan masalah keakuratan perhitungan zakat. Abu Bakar mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui. Pada masa khalifah Umar bin Khatab, zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum.

Beliau memposisikan zakat sebagai sumber pendapatan utama negara Islam. Hal serupa juga terjadi pada masa kedua khalifah setelah Umar, yaitu pada masa Usman dan Ali. Zakat pada masa pemerintahan Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin bisa menjadi bukti keefektifan zakat bagi pembagunan negara. Sehingga, sebenarnya tidak beralasan bagi sebagian pendapat yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai negara dengan menyoritas umat Islam, Pemerintah Indonesia telah membuat dasar hukum tentang zakat, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Bila kita lihat lebih jauh lagi, persoalan ini bersangkut paut pada cara berpikir kita selama ini bahwa dalam menanggulangi kemiskinan penanganannya hanya sekedar kerelaan.

Karena sifatnya kerelaan dan sekedar menolong, sebagai umat Islam hukum zakat yang wajib pun sering kali  dianggap menjadi sunnah. Padahal kedudukan zakat, sama wajibnya dengan shalat. Zakat diwajibkan, karena umat dituntut mengatasi kesulitan ekonomi kalangan miskin. 

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar tentunya memiliki potensi yang besar dalam bidang perzakatan. Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional 2019 menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka Rp233,8 triliun.

Dalam hal ini, indikator zakat panghasilan menjadi sektor nilai zakat yang paling tinggi sebesar Rp139.07 triliun, selanjutnya uang sebesar Rp58.76 triliun, zakat pertanian sebesar Rp19.79 triliun dan zakat peternakan sebesar Rp9.51 triliun. Bila kita melihat potensi tersebut, bukan tidak mungkin bahwa angka kemiskinan di Indonesia bisa ditekan melalui zakat.

Hal ini tentunya juga harus diimbangi dengan pengelolaan zakat yang tidak hanya berfokus pada penerimaan setahun sekali yang akan berefek sementara. Tetapi hendaknya harus ada pendayagunaan zakat, sehingga kalangan miskin dapat membebaskan mereka menjadi mandiri.

Cara mengatasi kemiskinan memang bisa dilakukan dengan berbagai langkah dan strategi. Hal yang harus dilakukan sejak awal untuk mengatasi kemiskinan yang melilit masyarakat kita adalah dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang yang berharta terhadap kaum fakir, miskin, dhu’afa’ dan orang yang lemah. Salah satu bentuk kepedulian orang yang berharta adalah kesediaannya untuk membayar zakat dan mengeluarkan shadaqah.

Dari masa ke masa distribusi zakat mengalami perubahan, bahkan fungsi zakat dalam perekonomian mulai menyusut serta dianggap hanya sebagai sebuah ritual ibadah semata, sehingga terjadi disfungsi terhadap fungsi zakat sebagai suatu jaminan sosial, bahkan akhirnya zakat hanya bersifat sebagai kewajiban dan tidak ada rasa empati serta solidaritas sosial untuk membantu sesamanya.

Hal ini berimplikasi pada keberlangsungan zakat yang lambat laun berubah menjadi semacam aktifitas kesementaraan, yang dipungut dalam waktu bersamaan dengan zakat fitrah.

Akibatnya, pendayagunaan zakat harusnya mengambil bentuk konsumtif yang bersifat peringanan beban sesaat yang diberikan setahun sekali, dan tidak ada upaya untuk membebaskan mereka agar menjadi mandiri. Sehingga beban kehidupan orang-orang fakir dan miskin hanya akan hilang untuk sementara waktu saja dan selanjutnya akan kembali menjadi fakir dan miskin lagi (Al Arif, 2010: 250).

Oleh karena itu, zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangka mensejahterakan umat. Sebab, salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta beruntung secara ekonomi (Al Arif, 2010: 251). 

Al-Qardhawi (2005: 30) memberikan penjelasan bahwa peran zakat dalam pengentasan kemiskinan adalah suatu keniscayaan, meskipun strategi dalam pelaksanaan banyak mengalami kendala. Lebih dari itu, menurut al-Qardhawi, peranan zakat tidak hanya terbatas pada pengentasan kemiskinan, namun bertujuan pula mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya.

Maka, peranan yang sangat menonjol dari zakat adalah membantu masyarakat muslim lainnya dan menyatukan hati agar senantiasa berpegang teguh terhadap Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Apabila seluruh orang kaya diberbagai Negara Islam mau mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan merata niscaya kemiskinan pada umat islam akan menjadi sirna.

Penulis : Akil Rahmatillah
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Zakat Membantu Negara Islam Menurunkan Angka Kemiskinan

Trending Now

Iklan

iklan