Iklan

iklan

Qanun LKS, Syariah Bebas Riba!

Infobandaaceh
Thursday, January 21, 2021 | January 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T07:14:19Z

Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Ditetapkan 31 Desember 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Hal ini sesuai dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia.

Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat.

Lembaga keuangan di Aceh belum sepenuhnya masuk dalam lingkungan syariah. Kalau di Aceh bisa bank syariah bisa bank konvensional, lalu apa istimewanya dengan daerah lain? kalau gitu sama aja dengan daerah lain.

Justru dengan berlakunya semua bank syariah yang ada di Aceh, disitulah letak keistimewaanya, disitulah letak kekhususannya, maka kita mesti support ini. Kewajiban lembaga keuangan melaksanakan prinsip Syariah di Aceh mempunyai sejumlah saksi, jika tak dijalankan.

Sesuai qanun LKS, ada sanksi administratif sesuai tingkatan pelanggaran. Misalnya diawali dengan denda, peringatan tertulis, pembekuan usaha, sampai pemberhentian produksi, dan pencabutan izin usaha.

Hal paling penting dilakukan saat itu adalah proses menyiapkan peraturan pelaksana atau Peraturan Gubernur sebagai amanah lanjutan dari qanun tersebut.

Aturan tersebut nantinya memuat ketentuan lebih lanjut mengenai LKS, mengenai koperasi, termasuk jenis dan kategori lembaga keuangan yang belum tercantum dalam qanun. Juga terkait sanksi-sanksi sosial bagi nasabah yang melanggar ketentuan.

Sosialisasi menjadi bagian penting lainnya dilakukan Pemerintah Aceh, guna memantapkan penerapan qanun ke depan. Sosialisasi menyasar masyarakat secara luas, juga dibantu oleh seluruh perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Aceh.

Pemerintah Aceh punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini, mewujudkan perekonomian islami.

Target utamanya adalah membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah.


Masyarakat bahkan mahasiswa harus mendukung penuh pelaksanaan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang LKS sebagai Usaha Penerapan Sistem Ekonomi Syariah yang menjadi pilar penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh secara kaffah.

Riba merupakan biang kehancuran ekonomi umat islam,  Saat ini di Aceh sendiri tengah maraknya praktik ribawi.

Riba dari hal kecil seperti membeli peralatan rumah tangga sampai ke hal-hal besar membeli rumah atau membangun usaha itu semua dengan praktek riba.

Kondisi ini sangat miris mengingat Aceh merupakan wilayah yang menegakkan syariat Islam. Seharusnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bermuamalah sehari-hari, rakyat Aceh harus memperhatikan ekonomi yang Islami.

Ekonomi berbasis syariah merupakan suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga  maqashid syariyyah. Dan menghilangkan riba dalam kegiatan islam , karna riba merupakan dosa besar dimata
islam.

Firman allah dalam Q.S Ali Imran (3):130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang- orang yang kafir.


Dan sabda rasulullah SAW : “Rasulullah SAW melaknat pemakan  riba  yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama. (HR. Muslim). Rasulullah juga bersabda “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). Subhanallah, ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat.

Mahasiswa bisa ikut bekerjasama dengan pemerintahan atau lembaga keuangan di Aceh agar berbuah perbuatan yang nyata dalam percepatan pelaksanaan Qanun Aceh ini dan bisa menjawab persoalan pemahaman masyarakat yang rendah tentang ekonomi syariah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS.

Kita berharap semoga kedepannya Qanun LKS ini bisa betul-betul resmi ditetapkan di Aceh, bukan hanya sekedar wacana yang dikeluarkan hanya untuk di tunda, semua butuh kepastian.

Penulis Beby Noviola Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Qanun LKS, Syariah Bebas Riba!

Trending Now

Iklan

iklan