Iklan

iklan

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Infobandaaceh
Wednesday, November 25, 2020 | November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:25:50Z

JAKARTA - Membeli mobil bekas berbeda dengan membeli mobil baru. Selain paham kondisi fisiknya, anda juga perlu mengerti syarat-syarat administrasi balik nama agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Salah satu urusan administrasi mobil bekas yang perlu anda ketahui adalah cara balik nama surat kendaraan bermotor agar menjadi atas nama sendiri. Jika tidak balik nama, pastinya anda akan kerepotan nantinya. Misalnya, untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan nantinya anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


Berikut syarat balik nama kendaraan bermotor dan cara mengurusnya:

1. Siapkan Dokumen-dokumen

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Kamu harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka kamu wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan Tes Fisik

Kemudian, motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada kamu. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.


4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, kamu diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Setelah waktunya mengambil, kamu datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Kmau akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama kamu.

Sumber : Detik.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Trending Now

Iklan

iklan