Belakangan ini konflik antara Palestina dan Israel semakin memanas banyak korban di Jalur Gaza yang semakin berjatuhan, pada tanggal 08 oktober 2023 diperkiran korban yang berjatuhan sebanyak 10.700 korban jiwa yang meninggal dunia dan 29.872 korban luka-luka, data ini dihimpun oleh United Nations Office for the Coordination of Himanitaran Affairs (OCHA).
“Pada tanggal 08 Oktober 2023 Organisasi kesehatan internasional yaitu WHO mengkhawatirkan resiko penyebaran penyakit menular dan infeksi bakteri secara meluas di Jalur Gaza akibat kekurangan air bersih dan mengkonsumsi air kotor.”
Dimana komite internasional seperti PBB. “Menurut perwakilan Valerie Juliand alasan PBB tidak bisa membantu Palestina lantaran badan dunia itu tidak bisa selalu melakukan intervensi terhadap suatu negara, sehingga harus ada persetujuan diantara negara-negara anggota PBB.” PBB yang pada dasarnya seharusnya organisasi yang memberikan jaminan perlindungan malah sebaliknya, yang mana terdapat negara-negara adikuasa seperti Inggris dan Amerika Serikat yang menolak gencatan sejata, dan lebih memilih melanjutkan perang.
Pada dasarnya apa yang telah dilakukan oleh Israel telah melanggaran aturan perang internasional, yang mana dalam hukum humaniter atau hukum perang dilarang untuk penyerang warga sipil, bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya dan sangaan viital, tenaga medis dan rumah sakit, korban perang dan benda cagar budaya.
Namum, apa yang dilakukan oleh Israel? Israel baru-baru ini melakukan penggeboman terhadap rumah sakit Indonesia, sebanyak 3.760 anak telah meninggal dunia, bahkan menurut WHO memperkirakan sebanyak 160 anak yang meninggal dunia setiap harinya, dan yang lebih sadisnya adalah mereka menggunakan senjata yang mematikan yaitu genoksida.
Bukankan disini Israel telah jelas melanggar aturan yang ada, lalu dimana dunia yang sering kali mengagung-agungkan Hak Asasi Manusia, dunia seperti gelap mata perihal konflik yang terjadi di jalur Gaza, Palestina.
Penulis : Muhammad Rizal Salefi, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, prodi Kenotariatan Universitas Syiah Kuala,