Iklan

iklan

Siap-siap, Jabatan PNS Ini Bakal Dihilangkan Oleh BKN

Infobandaaceh
Saturday, July 23, 2022 | July 23, 2022 WIB Last Updated 2022-07-23T03:39:04Z

 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan melakukan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini dilakukan karena perkembangan teknologi digital yang memaksa sejumlah profesi akan hilang.

 

"Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?" katanya dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang disiarkan di YouTube ASNPelayanPublik, Kamis (21/7/2022).

 

Bima berpendapat, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain yang masih sejalan. "Misalnya menjadi virtual designer, artificial design, menjadi artificial intelligence engineer, menjadi big data analyst, jadi tidak ada Pranata Komputer," jelasnya.

 

Menurut Bima, pekerjaan Pranata Komputer merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS.

 

"Jadi ke depan pasti akan berubah," ungkapnya.

 

Kemudian, jabatan yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Menurutnya, jabatan itu akan tergusur oleh teknologi digital.

 

"Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital," ucapnya.

 

Artinya teknologi digital akan tidak hanya mengubah gaya bekerja, tetapi menghilangkan sejumlah pekerjaan. Dalam kesempatan itu, Bima pun menyindir PNS yang mengatakan kesulitan menggunakan teknologi digital. Menurutnya, PNS yang mengeluhkan hal itu tidak ingin belajar.

 

"Alasannya 'kami sudah tua katanya. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," tutupnya.

 

Sebagai informasi, sebenarnya jabatan fungsional pada PNS ada berbagai macam. Selain Pranata Komputer dan Tenaga Administrasi, ada juga Pekerja Sosial, Pemeriksa Keimigrasian, Penyuluh Hukum, Penilaian Pemerintah, Pranata Keuangan APBN, Pemadam Kebakaran, Analis Perdagangan, Penata Ruang, Pengawas Sekolah, Administrator Kesehatan, Guru, Dokter, Apoteker, Penyuluh Sosial, dan masih banyak lagi.

 

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siap-siap, Jabatan PNS Ini Bakal Dihilangkan Oleh BKN

Trending Now

Iklan

iklan