Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ad Interim Mahfud MD bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (5/7/2022).
"Rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR
Adapun dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.
Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.
Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi,
Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan seleksi pembukaan CPNS dan PPPK dibuka secara umum. Persyaratan pendaftaran CPNS pun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
Jika mengacu pada ketentuan lama, maka syarat utama para peserta adalah wajib membuat akun baru, tak terkecuali bagi para peserta yang sebelumnya pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Ketentuan umum yang lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.
Sumber : cnbcindonesia.com