Iklan

iklan

Ini Rincian Lengkap 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022

Infobandaaceh
Thursday, July 28, 2022 | July 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T03:06:44Z


Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengatakan, rekrutmen tahun anggaran 2022 terbuka untuk 1.086.128 orang.

 

"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ujar Mahfud dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022), dikutip dari laman YouTube Komisi II DPR RI.


PPPK jadi prioritas

 

Mahfud mengatakan, PPPK guru merupakan prioritas pengadaan calon ASN pada 2022.

 

Inilah mengapa, PPPK guru menjadi formasi terbanyak dengan total rekrutmen 758.018 orang. Jumlah tersebut disusul oleh PPPK fungsional non-guru, sebanyak 184.239 orang.

 

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," kata Mahfud.


Sementara itu, rekrutmen CPNS hanya terbuka bagi sekolah kedinasan, dengan jumlah formasi 8.941 orang.

 

Adapun, khusus rekrutmen ASN di Provinsi Papua dan Papua Barat, difokuskan untuk penyelesaian tahun anggaran 2021 yang baru akan dilaksanakan pada 2022.

 

"(Formasi untuk Papua dan Papua Barat) Untuk jabatan formasi tahun 2022 hanya untuk jabatan fungsional PPPK guru dan tenaga kesehatan yang sekarang dalam proses validasi," katanya lagi.


Lantas, bagaimana rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022?

 

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2022

 

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022 yang rencananya akan dibuka pemerintah:

 

CPNS

  • Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

 

PPPK Pusat

Total: 93.554 orang, dengan rincian:

  • Guru: 45.000 orang
  • Dosen (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama): 20.000 orang
  • Dokter/tenaga kesehatan (Kementerian Kesehatan): 3.000 orang
  • Jabatan teknis lain: 25.554 orang


PPPK Daerah

 Total: 942.257 orang, dengan rincian:

  • Guru: 758.018 orang
  • Jabatan fungsional selain guru: 184.239 orang

 

Papua dan Papua Barat

  • CPNS dan PPPK 2021: 41.376 orang


Sementara itu, rencana pemerintah, rekrutmen ASN tahun anggaran 2022 ini menjadikan PPPK sebagai prioritas. Apa bedanya dengan CPNS?

 

Perbedaan PPPK dan CPNS

 

 

Meski sama-sama ASN, tetapi PPPK dan PNS memiliki perbedaan, mulai dari status hubungan kerja, kedudukan, hingga gaji dan tunjangan.

Dikutip dari Kompas.com (13/6/2022), berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK:

 

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 


2. Batas usia melamar

 

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

 

Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

 

3. Tahapan seleksi

 

Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

 

Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.


4. Pemutusan hubungan kerja

 

Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

 

Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.

 

Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

 

5. Kedudukan

 

Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.

 

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).


6. Gaji dan tunjangan

 

Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.

 

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

 

Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

7. Batas usia pensiun

 

Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

 

Sementara PPPK, akan pensiun di usia:

 

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Rincian Lengkap 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022

Trending Now

Iklan

iklan