Iklan

iklan

Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..

Infobandaaceh
Monday, June 6, 2022 | June 06, 2022 WIB Last Updated 2022-06-06T10:20:32Z

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. 

 

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

 

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

 

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

 

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

 

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," imbau mantan Menteri Dalam Negeri ini.


Dia pun menegaskan kepada PPK atau pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

 

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.


Honorer diganti outsourcing


Dari pemberitaan sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengimbau para PPK instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023. 

 

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

"Jadi PPPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," jelas Tjahjo.

 

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..

Trending Now

Iklan

iklan