Iklan

iklan

Satu Orang Jukir Liar yang Masih Membandel di Banda Aceh Ditindak Lebih Lanjut

Infobandaaceh
Tuesday, June 14, 2022 | June 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-14T03:40:48Z


BANDA ACEH -
Satu orang Juru Parkir (Jukir) liar yang masih membandel  karena tidak mengurus surat izin parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh setelah dua kali ditegur namun masih melakukan pungutan liar dilakukan penindakan lebih lanjut di Satreskrim Polresta.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE, Senin (13/06/2022) di Kantornya.

 

“Kita tindak lebih lanjut satu orang Jukir liar yang sudah kita dua kali tegur karena belum ada surat izin yang jaga parkir di Jalan T Makam Pahlawan, tindak lanjut ini dilakukan di Satreskrim Polresta,” kata Mahdani.

 

Kata Mahdani, penindakan tersebut dilakukan setelah dilakukan penertiban oleh Dishub Banda Aceh bersama Satreskrim Polresta pada malam Kamis dan malam Minggu lalu.

 

Pada penertiban tersebut juga dilakukan penertiban pada enam Jukir lainnya yang melakukan penjagaan di Jalan AMD, Neusu, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, Jalan Danubroto Lamlagang dan Jalan Tgk. Daud Beureuh.

 

Mahdani  menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

 

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.


“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,”  tegasnya.

 

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan  diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh jika tidak mengurus surat izin dan masih melakukan penjagaan akan ditindak lebih lanjut.(Rid/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Orang Jukir Liar yang Masih Membandel di Banda Aceh Ditindak Lebih Lanjut

Trending Now

Iklan

iklan