Iklan

iklan

Pelaku Penculikan Anak di Aceh Besar Bermodus Dikasih Santunan di Tangkap Polisi, Pelaku Mengaku Pegawai Dari Kantor Gubernur

Infobandaaceh
Wednesday, June 29, 2022 | June 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T04:31:59Z




ACEH BESAR - Pria berinisial MU (42 tahun) menculik seorang anak perempuan 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Warga Kabupaten Pidie itu mengaku pegawai kantor gubernur Aceh saat menjemput korban guna menerima santunan yatim.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Besar, Ajun Komisaris Ferdian Chandra, mengatakan, menangkap MU pada Jumat dini hari lalu di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

 

“Penculikan terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya, Senin (27/6).

 

MU menjalankan rencana jahatnya dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia mengaku pegawai kantor gubernur Aceh dan menyebutkan ada acara santunan yatim pemberian uang tunai Rp 5 juta di kantor gubernur.

 

MU menyuruh ibu korban membawa anaknya ke acara itu. Karena ibu korban tidak ada kendaraan, MU menawarkan korban ikut dengannya dan berjanji pukul 16.00 WIB akan mengantar pulang. Ibu korban setuju sehingga MU dan korban berangkat.

 

Setelahnya, perempuan lain yang juga diberitahu MU bahwa anaknya menjadi penerima santunan datang ke rumah korban. Ia menanyakan rencana berangkat ke kantor gubernur ke ibu korban. Tiba-tiba ibu korban khawatir sehingga mengajak kakak korban susul ke kantor gubernur.

 

“Setiba di kantor gubernur, ia mendapat informasi bahwa tidak ada acara santunan,” ujar Ferdian.

 

Merasa ditipu, ibu korban melapor ke kantor polisi. Belakangan, setelah 12 jam diculik, korban ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galong, Suka Makmur.

 

Menurut Ferdian, MU hendak memerkosa korban, tapi urung terjadi karena korban yang dibawa ke jalan Lampanah-Pidie berteriak histeris. Akibatnya, MU khawatir kejahatannya diketahui orang lain.

 

MU sempat merayu korban dengan janji membelikan sepeda motor. MU beberapa kali mencium dan memeluk korban, tapi korban berteriak dan menangis.

 

“Sehingga pelaku tidak melanjutkan lagi perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban karena tersangka takut ketahuan oleh orang sekitar lokasi,” kata Ferdian.

 

Polisi mentersangkakan MU dengan Pasal 332 ayat (1) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 F Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Penculikan Anak di Aceh Besar Bermodus Dikasih Santunan di Tangkap Polisi, Pelaku Mengaku Pegawai Dari Kantor Gubernur

Trending Now

Iklan

iklan