Kendaraan mewah bakal dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/5/2022), pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini sedang menyusun aturan terbaru terkait hal tersebut.
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Bersamaan dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Lantas, seperti apa kriteria, dan bagaimana tanggapan Pertamina?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, secara umum berdasarkan spesifikasinya, kendaraan mewah telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
Adapun Pertalite termasuk dalam BBM RON 90.
"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2022) pagi.
Terlebih, Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut," beber Irto.
Seperti apa kriteria pembeli Pertalite?
Lebih lanjut, terkait kriteria pembeli Pertalite, pemerintah yang akan menentukannya.
"Kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh pemerintah," katanya lagi.
Sebagai informasi, bensin RON 90 atau BBM Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).
Pertalite pun berstatus sebagai BBM subsidi. Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Harga Pertalite
Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut rincian info harga Pertalite per 1 April 2022:
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
- Provinsi Maluku: Rp 7.650
- Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650
- Provinsi Papua: Rp 7.650
- Provinsi Papua Barat: Rp 7.650.
Sumber : kompas.com