Iklan

iklan

Cek Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Infobandaaceh
Wednesday, June 15, 2022 | June 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T05:20:18Z

 


Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 segera dibuka dalam waktu dekat. Apa saja syarat pendaftaran PPPK Guru 2022?

 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.

 

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu. Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai seleksi PPPK Guru 2022.


Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar pada pendaftaran PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori:

 

  • Pelamar prioritas; dan
  • Pelamar umum.

 

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

 

Pasal 5 aturan tersebut menjelaskan, pelamar prioritas terdiri atas:

 

  • Pelamar prioritas I;
  • Pelamar prioritas II; dan
  • Pelamar prioritas III.


Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:

 

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

Adapun pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

 

Sementara itu, pelamar umum terdiri atas:

 

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022

 

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

 

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

 

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  • Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  • Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.


Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

 

Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

 

Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Trending Now

Iklan

iklan