Iklan

iklan

Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

Infobandaaceh
Saturday, June 25, 2022 | June 25, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T01:28:25Z
Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat (MGCR). Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 

Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.
 

Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi
 
Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.
 

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

Masyarakata datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
Scan QR Code yang terdapat di pengecer
Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.
 

Berikut ini adalah caranya:
 

Tunjukkan KTP pada pengecer
Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli
Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR
Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
 

Memantau distribusi
 
 
Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.
 

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.
 

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
 

Pembelian dibatasi maksimal 10 kg
 
 
Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
 

Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
 

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
 

Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.
 

Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
 

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
 


Sumber : kompas.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

Trending Now

Iklan

iklan