Foto : Ilustrasi Razia Masker PPKM
BANDA ACEH - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini hingga 11 April mendatang. Sebanyak 250 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 2 selama 2 minggu ke depan.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Inmendagri tersebut juga merinci kategori PPKM di setiap daerah di luar Jawa-Bali. Namun tak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Gubernur Aceh dan Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara,
Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam; dan
2) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang,
Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 dapat dilihati pada link berikut ini.