Iklan

iklan

Resmi! Upah Minimum Kota Banda Aceh 2022 Naik, Ini Jumlahnya

Infobandaaceh
Saturday, December 18, 2021 | December 18, 2021 WIB Last Updated 2021-12-18T02:45:51Z

* Pengusaha Dilarang Membayar Lebih Rendah

BANDA ACEH - Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh tahun 2022 ditetapkan sebesar 3.280.327 perbulan, terjadi kenaikan sebesar Rp. 55.327 dari tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si, Kamis (16/12/2021) di kantornya.

Dikatakannya, Gubernur Aceh telah menetapkan UMK Banda Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 560/1765/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2022.

Kata Mairul, ketentuan UMK yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2022 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha,” kata Mairul.

Mairul menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Mairul.(Rid/Hz)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi! Upah Minimum Kota Banda Aceh 2022 Naik, Ini Jumlahnya

Trending Now

Iklan

iklan