Iklan

iklan

Berikut Informasi Pelayanan Perpanjangan STNK di Samsat Banda Aceh

Infobandaaceh
Monday, December 6, 2021 | December 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T08:26:32Z

 

SARANA DAN PRASARANA



a. Tempat / Lokasi.

  1. Tempat layanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) di Samsat Banda Aceh dalam lingkungan Ditlantas Polda Aceh.
  2. Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) terdiri dari yaitu:
    • Loket I – Petugas pendaftaran.
    • Loket II – Petugas peneliti.
    • Loket III – Petugas Dispenda dan Petugas PT. Jasa Raharja
    • Loket VI – Petugas Penyerahan STNK dan Notice Pajak.


b. Petugas pelayanan STNK menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari :

  1. CPU dan kelengkapan monitor LCD 17”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
  2. Printer STNK sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) unit print TNKB.
  3. UPS sebanyak 7 (tujuh) Unit.
  4. Fasilitas pendukung pelayanan Samsat Pengesahan STNK terdiri dari:
    • Air conditioner / pendingin ruangan dan lemari es.
    • Listrik / Genset.
    • Telepon.
    • Alat pemadam kebakaran.
    • Televisi.
    • WC umum.


JAM PELAYANAN


Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN I) mempedomani waktu pelayanan:

  • Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
  • Hari Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.


PETUGAS

  1. Petugas layanan Perpanjangan STNK 1 tahun berjumlah 12 orang terdiri dari:
    • 2 orang petugas loket I.
    • 3 orang petugas loket II.
    • 5 orang petugas Dispenda dan PT Jasa raharja.
    • 2 orang petugas loket VI.
  2. Petugas pelayanan Samsat Pengesahan STNK 1 tahun menggunakan seragam:
    • Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jum’at).
    • Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
    • Petugas Dispenda dan PT. Jasa Raharja menyesuaikan dengan seragam masing-masing.


PERSYARATAN


Petugas mengecek persyaratan:

  1. Identitas pemohon dan fotokopi KTP:
    • Untuk perorangan yaitu tanda jadi diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk badan hukum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  2. STNK asli + fotokopi
  3. BPKB asli + fotokopi.


PROSEDUR KERJA PELAYANAN


  1. Loket I / Loket pendaftaran (Petugas Polri).
    • Petugas loket I menerima dokumen dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa BPKB asli, STNK asli, identitas asli, selanjutnya melakukan pendaftaran registrasi.
    • Petugas loket I menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas Loket II.
  2. Loket II / Loket penelitian berkas dan pengesahan STNK (Petugas Polri).
    • Petugas Loket II menerima berkas dari petugas loket I berupa berkas kelengkapan persyaratan pemohon selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen.
    • Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas loket II maka dilakukan registrasi ke dalam komputer yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan proses perekam berkas (STNK, BPKB & Identitas asli) dan validasi.
    • Setelah mencatat dalam buku registasi serta menyimpan fotokopi identitas pemohon, STNK dan BPKB, kemudian petugas melaksanakan pengesahan STNK
    • Petugas loket II menyerahkan berkas kepada loket Dispenda dan PT. Jasa Raharja untuk membayar PKB dan SWDKLLJ.
  3. Loket III / Loket pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
    • Petugas loket III menerima berkas dari petugas loket II untuk diproses.
    • Petugas loket III memproses besaran pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan)
    • Petugas loket III menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan).
    • Petugas loket III menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas loket VI.
  4. Loket VI / Loket penyerahan STNK dan Notice Pajak
    • Petugas loket VI menerima berkas kendaraan bermotor dan STNK dari petugas loket III.
    • Petugas loket VI menyerahkan dokumen kendaraan bermotor (STNK asli) yang telah disahkan dan notice pajak kepada masyarakat / pemohon.


KETENTUAN KHUSUS

  • Petugas layanan STNK hanya melayani pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan identitas yang tertera kepemilikannya.
  • Petugas pelayanan STNK tidak melayani kendaraan yang sudah diblokir kriminal, blokir laporan jual atau blokir lainnya.
  • Petugas khusus melayani kendaraan bermotor.


WAKTU PELAYANAN

  1. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
  2. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu dalam entry data dan penyerahan SNTK +15 menit.

BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN STNK :

  1. Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
  2. Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 125.000,-.

Sumber : DITLANTAS POLDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berikut Informasi Pelayanan Perpanjangan STNK di Samsat Banda Aceh

Trending Now

Iklan

iklan