SARANA DAN PRASARANA
a. Tempat / Lokasi.
- Tempat layanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) di Samsat Banda Aceh dalam lingkungan Ditlantas Polda Aceh.
- Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) terdiri dari yaitu:
- Loket I – Petugas pendaftaran.
- Loket II – Petugas peneliti.
- Loket III – Petugas Dispenda dan Petugas PT. Jasa Raharja
- Loket VI – Petugas Penyerahan STNK dan Notice Pajak.
b. Petugas pelayanan STNK menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari :
- CPU dan kelengkapan monitor LCD 17”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
- Printer STNK sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) unit print TNKB.
- UPS sebanyak 7 (tujuh) Unit.
- Fasilitas pendukung pelayanan Samsat Pengesahan STNK terdiri dari:
- Air conditioner / pendingin ruangan dan lemari es.
- Listrik / Genset.
- Telepon.
- Alat pemadam kebakaran.
- Televisi.
- WC umum.
JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN I) mempedomani waktu pelayanan:
- Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
- Hari Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
PETUGAS
- Petugas layanan Perpanjangan STNK 1 tahun berjumlah 12 orang terdiri dari:
- 2 orang petugas loket I.
- 3 orang petugas loket II.
- 5 orang petugas Dispenda dan PT Jasa raharja.
- 2 orang petugas loket VI.
- Petugas pelayanan Samsat Pengesahan STNK 1 tahun menggunakan seragam:
- Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jum’at).
- Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
- Petugas Dispenda dan PT. Jasa Raharja menyesuaikan dengan seragam masing-masing.
PERSYARATAN
Petugas mengecek persyaratan:
- Identitas pemohon dan fotokopi KTP:
- Untuk perorangan yaitu tanda jadi diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk badan hukum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi.
PROSEDUR KERJA PELAYANAN
- Loket I / Loket pendaftaran (Petugas Polri).
- Petugas loket I menerima dokumen dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa BPKB asli, STNK asli, identitas asli, selanjutnya melakukan pendaftaran registrasi.
- Petugas loket I menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas Loket II.
- Loket II / Loket penelitian berkas dan pengesahan STNK (Petugas Polri).
- Petugas Loket II menerima berkas dari petugas loket I berupa berkas kelengkapan persyaratan pemohon selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas loket II maka dilakukan registrasi ke dalam komputer yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan proses perekam berkas (STNK, BPKB & Identitas asli) dan validasi.
- Setelah mencatat dalam buku registasi serta menyimpan fotokopi identitas pemohon, STNK dan BPKB, kemudian petugas melaksanakan pengesahan STNK
- Petugas loket II menyerahkan berkas kepada loket Dispenda dan PT. Jasa Raharja untuk membayar PKB dan SWDKLLJ.
- Loket III / Loket pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Petugas loket III menerima berkas dari petugas loket II untuk diproses.
- Petugas loket III memproses besaran pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan)
- Petugas loket III menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan).
- Petugas loket III menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas loket VI.
- Loket VI / Loket penyerahan STNK dan Notice Pajak
- Petugas loket VI menerima berkas kendaraan bermotor dan STNK dari petugas loket III.
- Petugas loket VI menyerahkan dokumen kendaraan bermotor (STNK asli) yang telah disahkan dan notice pajak kepada masyarakat / pemohon.
KETENTUAN KHUSUS
- Petugas layanan STNK hanya melayani pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan identitas yang tertera kepemilikannya.
- Petugas pelayanan STNK tidak melayani kendaraan yang sudah diblokir kriminal, blokir laporan jual atau blokir lainnya.
- Petugas khusus melayani kendaraan bermotor.
WAKTU PELAYANAN
- Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
- Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu dalam entry data dan penyerahan SNTK +15 menit.
BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN STNK :
- Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
- Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 125.000,-.
Sumber : DITLANTAS POLDA ACEH