Jakarta - Bagi yang berminat memasang listrik, PLN sudah menetapkan harga pasang listrik baru atau biaya pasang listrik baru. Saat ini, pemasangan listrik rumah tangga didominasi listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA. Berapa biaya pasang listrik baru PLN saat ini?
Di laman resminya, PLN sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Berikut rincian lengkap harga pasang baru listrikterbaru di 2021:
Biaya pasang listrik baru prabayar:
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.000
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500
Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.
Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.
Lalu berapa biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar?
Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:
- Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900
- Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900
- Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200
- Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000
Untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat.
Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani.
Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN.
Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik.
Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan.pln.co.id.
Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:
- Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
- Klik menu Pasang Baru
- Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
- Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
- Isi formulir Data Pemohon.
- Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
- Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.
Sumber : kompas.com