Iklan

iklan

Satreskrim Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penipuan Janji Adanya Proyek

Infobandaaceh
Tuesday, October 26, 2021 | October 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T08:17:40Z

BANDA ACEH - Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh bekuk pelaku penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek.

Pelaku SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur yang di bekuk pada salah satu rumah dikawasan Aceh Utara itu melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) silam. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.

"Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp. 81,5 juta," sebut AKP Ryan. 

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu ternyata tidak ada kabar berita dari SAI, dan korban mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya, tambah AKP Ryan. 

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta. Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong, ucap AKP Ryan.

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021. 

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021).

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penipuan Janji Adanya Proyek

Trending Now

Iklan

iklan