INFOBANDAACEH - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan nama-nama Penerima Bantuan Modal Kerja Produktif kepada Pelaku Usaha Mikro terdampak Covid-19 untuk Tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/pelaku UMKM.
Nama nama penerima Bantuan BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 422 Tahun 2021Tentang Penetapan nama nama peserta bantuan BPUM Tahun 2021 Tahap Ke-22 untuk Kab. Aceh Besar telah ditetapkan sebanyak 20.981 orang penerima.
Semua penerima akan dihubungi oleh Bank Aceh Syariah selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk Wilayah Aceh atau para penerima yang namanya tercantum dalam lampiran SK Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop RI tersebut dalam link pengumuman ini dapat menghubungi Bank Aceh Syariah terdekat.
Nama nama Penerima BPUM Tahun 2021 dari Kab. Aceh Besar dapat diakses melalui link https://bit.ly/39K59GO.
Bagi Penerima agar kembali melengkapi data sebagai berikut :
1. Membawa KTP Asli dan Foto Copy KTP.
2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Keuchik.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM - Form tersedia di Bank)
5. Surat Kuasa (Form tersedia di Bank).
6. Membawa Materai @Rp.10.000 sebanyak 2 lbr.
Proses penyaluran BPUM Gratis, tidak dikenakan biaya apapun dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, dana langsung di transfer ke rekening penerima.