Iklan

iklan

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

Infobandaaceh
Tuesday, May 18, 2021 | May 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:45:07Z

Jakarta – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Berdasarkan dokumen Kementerian PANRB, pelaksanaan rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Seleksi CASN 2021 merupakan seleksi yang terbuka untuk rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik untuk instansi pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebenarnya, apa perbedaan dari CPNS dan PPPK?

CPNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.

Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.

Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun. PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sumber : kompas.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

Trending Now

Iklan

iklan