Iklan

iklan

Dishub Imbau Pengunjung Blang Padang Agar Memarkirkan Kendaraannya ke dalam Lapangan

Infobandaaceh
Friday, April 2, 2021 | April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-02T02:14:11Z

BANDA ACEH - Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan Komandan Detasemen Markas Kodam IM bahwa mulai Sabtu tanggal 3 April 2021, jalan seputaran Lapangan Blang Padang dilarang untuk memarkirkan kendaraan bermotor, kecuali di depan Pendopo Wali Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan semua kendaraan akan diarahkan untuk parkir ke dalam Lapangan Blang Padang.

Mahdani mengatakan, pihaknya juga telah mengganti rambu parkir menjadi rambu larangan parkir dan memasang traffic cone pada Jalan Prof.Majid Ibrahim II tersebut.

“Hari ini kita sudah memasang rambu larangan parkir dan traffic cone untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan para pengunjung,” kata Mahdani, Kamis (01/04/2021).

Selama ini, Mahdani mengatakan khusus pada hari Sabtu dan Minggu banyak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, Dishub Banda Aceh merekayasa lalu lintas dengan memasang rambu larangan parkir dan penempatan traffic cone di sepanjang jalan itu agar lalu lintas lebih teratur, tertib dan lancar.

Mahdani mengimbau bagi para pengunjung yang hendak ke Lapangan Blang Padang untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir di dalam Lapangan Blang Padang, sehingga arus lalu lintas di jalan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.(Rid/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Imbau Pengunjung Blang Padang Agar Memarkirkan Kendaraannya ke dalam Lapangan

Trending Now

Iklan

iklan