Iklan

iklan

Pemko: Penerima Bantuan Usaha Mikro Tahun 2020 Bisa Ajukan Lagi di 2021, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Infobandaaceh
Friday, March 26, 2021 | March 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:45:17Z

BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro di Banda Aceh yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut  dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Permenkop UKM RI No. 2 Tahun 2021 dan telah ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan No.3 Tahun 2021.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, S.Sos mengatakan bantuan tersebut untuk membantu usaha mikro dan melanjutkan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Penerima bantuan ini untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan lain-lain yang terdampak Covid-19 serta tidak terakses kredit KUR,” kata Nurdin, Kamis (24/03/2021) di kantornya.

Kata Nurdin bantuan tersebut telah dibuka secara online tahap satu yang akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 30 April 2021 mendatang dan bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan pada tahun 2020 juga dapat mengajukan kembali pada tahun 2021.

Nurdin menjelaskan,  untuk memperoleh bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syaratnya adalah pelaku usaha mikro yang merupakan warga Kota Banda Aceh yang dibuktikan dengan KK dan KTP elektronik,  memiliki usaha yang masuk katagori usaha mikro dengan mengupload  foto tempat/aktifitas  usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai legalitas usaha dari pemerintah yang dapat diperoleh secara langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dapat menghubungi Kantor DPMTSP Kota Banda Aceh atau Mall Pelayanan Publik/MPP Kota Banda Aceh,” jelas Nurdin.

Kemudian, pelaku usaha  tidak berprofesi sebagai Anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi.

Dalam hal ini, Nurdin mengimbau bagi masyarakat pelaku usaha mikro di Kota Banda Aceh yang membutuhkan dapat mendaftarkan diri secara online melalui link bit.ly/bpumbna2021

“Untuk pendaftarannya dapat dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer, baik oleh diri sendiri maupun oleh keluarga atau meminta bantuan pihak lain,” tuturnya.

Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kota Banda Aceh

“Bagi pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan  sebesar Rp.1.200.000 dan selama proses pendaftaran  ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” tutup Nurdin. (Rid/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemko: Penerima Bantuan Usaha Mikro Tahun 2020 Bisa Ajukan Lagi di 2021, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Trending Now

Iklan

iklan