Iklan

iklan

Lima Orang Terjaring OTT Karena Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan

Infobandaaceh
Friday, March 26, 2021 | March 26, 2021 WIB Last Updated 2021-03-26T04:28:53Z

BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Sebanyak lima orang pelanggar terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh tim gabungan penegak hukum yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh Kamis (25/3/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, S.Hut menerangkan, pelaksaan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi warga dan masyarakat yang berkunjung ke Kota Banda Aceh terkait Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga masyarakat dapat tertib dalam membuang dan mengelola sampah. Jadi kedapan tidak ada lagi masyarakat yang berperilaku acuh terhadap pengelolaan sampah yang mengakibatkan dampak kurang baik terhadap lingkungan Kota Banda Aceh,” katanya.

Adapun pelanggar terjaring dari dua titik berbeda yaitu, dua tersangka terjaring di Jalan Muhammad Jam sedangkan tiga orang lainnya di Taman BTPN.

“Alhamdulillah jumlah terus menurun dari OTT yang kita gelar pada tahun 2019 lalu sebanyak 10-12 orang, hari ini cuma lima orang yang terjerat terhadap pelanggaran tersebut,” sebutnya.

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah di Kota Banda Aceh terus meningkat.

“Sebisa mungkin jumlah pelanggar semakin berkurang menunjukkan bahawanya edukasi yang kita berikan terhadap masyarakat perihal pengelolaan sampah ini dapat diterima dengan baik.”

Sementara itu Plt Kepala Satpol-PP Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, pemasukan dari total lima pelanggar dari sidang tipiring tersebut sebanyak Rp 150 ribu. (Ah/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Orang Terjaring OTT Karena Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan

Trending Now

Iklan

iklan