Iklan

iklan

Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya

Infobandaaceh
Wednesday, March 10, 2021 | March 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T07:38:43Z

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan sekolah dan perkuliahan sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Juli 2021.

"Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi Covid-19 bagi lima juta pendidik dan tenaga pendidik selesai sehingga pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada minggu kedua dan ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka," ujarnya seperti dikutip dari Antara, 3 Maret 2021.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan sistem rotasi yang mana baru sekitar 50 persen siswa yang masuk dan sisanya melakukan pembelajaran daring.

Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat pembelajaran tatap muka

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Prof Nizam.

"SKB 4 Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tuturnya.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Di dalam SE itu ada empat kebijakan yang akan diberlakukan, yakni:

  1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
  2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
  3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
  4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.


Kendati demikian, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajarannya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan masing-masing.

Demi tetap tercapainya perkuliahan, perguruan tinggi harus bisa memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.


Mahasiswa akan segera divaksin

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam mengatakan mahasiswa juga akan segera divaksinasi Covid-19.

"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujar Nizar dikutip dari Antara, Senin (8/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap satu pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," ucapnya.

Nizam juga menegaskan, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka, bahkan sebelum program vaksinasi bergulir.


Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya

Trending Now

Iklan

iklan