Iklan

iklan

Tol Sibanceh Seksi IV Dikenakan Tarif Mulai 12 November, Ini Tarifnya

Infobandaaceh
Tuesday, November 10, 2020 | November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:13:04Z
Foto : Hutama Karya

BANDA ACEH, infobandaaceh.com - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas PekanbaruDumai dan Sigli Banda Aceh seksi 4 memastikan bahwa perusahaan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat.
 
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru Dumaipada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020. 
 
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa untuk Tol Pekanbaru Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB. “Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol.

Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana menyatakan bahwa “Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai mulai berlaku 14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selain Tol PekanbaruDumai, Jalan Tol SigliBanda Aceh Seksi 4 (IndrapuriBlang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.
 
“Untuk Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan. 
 
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai dan Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru Dumaidan Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas. 

“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” tutup Fauzan, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol SigliBanda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh.

Adapun besaran tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang sebagai berikut:

Asal Indrapuri tujuan Blang Bintang:

  • Golongan I Rp 16.000
  • Golongan II dan III Rp 24.000
  • Golongan IV dan V Rp 32.000

Asal Blang Bintang tujuan Indrapuri :

  • Golongan I Rp 16.000
  • Golongan II dan III Rp 24.000
  • Gol IV dan V Rp 32.000

Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 -100km/jam. 

Hutama Karya juga menghimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (IBA/FR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tol Sibanceh Seksi IV Dikenakan Tarif Mulai 12 November, Ini Tarifnya

Trending Now

Iklan

iklan