![]() |
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH |
"Karena kasus tersebut menyangkut isu non-trade, sejauh ini tidak ada langkah-langkah yang Kemendag lakukan," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (2/11/2020).
Dipastikan jika sejauh ini pemerintah tidak mempermasalahkan atau masih membebaskan produk-produk asal Prancis. Mengingat, tidak ada larangan atau pemboikotan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Betul, tidak ada larangan," singkat dia.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi perdagangan di negara Arab mengumumkan pemboikotan produk Prancis sebagai bentuk protes atas komentar terbaru Presiden Emmanuel Macron terkait Islam.
Tagar berisi ajakan pemboikotan ramai di sejumlah negara, seperti Kuwait, Qatar, Palestina, Mesir, Aljazair, Yordania, Arab Saudi, dan Turki
Kasus tersebut bermula, ketika Macron berjanji melawan "separatisme kelompok Islam", yang dia disebut mengancam mengambil alih kendali di beberapa komunitas muslim di sekitar Prancis.
Dia juga menggambarkan Islam sebagai sebuah agama yang sedang dalam krisis di seluruh dunia dan mengatakan, pemerintahnya akan mengajukan RUU pada Desember untuk memperkuat UU 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara.
Ditambah dukungan terhadap majalah yang menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, memicu kampanye di media sosial menyerukan boikot produk Prancis dari supermarket di negara-negara Arab dan Turki.
Sumber : Merdeka.com