Iklan

iklan

Pemerintah Larang Pertamina Setop Distribusi Premium

Infobandaaceh
Sunday, November 15, 2020 | November 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:25:53Z
Foto : Detik/Agung Pambudhy
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan akan tetap mendistribusikan bahan bakar bensin berjenis premium. Keputusan ini merupakan tugas dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Distribusi premium ini akan tetap diteruskan di kawasan Jawa, Madura dan Bali. VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.

"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujar Heppy melalui keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (14/11/2020).

Walaupun begitu, Pertamina tetap akan mengedukasi konsumen untuk menggunakan bahan bakar dengan tingkat RON yang tinggi. Sebab RON tinggi menghasilkan pembakaran lebih sempurna sehingga polusinya lebih sedikit.

Menurutnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih.

Selain edukasi Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas seiring dengan Pertamina tetap mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal penugasan penyaluran Premium kepada masyarakat," sambung Heppy.

Program Langit Biru, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, itu berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.

"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).

Sumber : Detik.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Larang Pertamina Setop Distribusi Premium

Trending Now

Iklan

iklan