Iklan

iklan

STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Infobandaaceh
Sunday, October 25, 2020 | October 25, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:25Z

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, mengatakan, pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapihkan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Tsani kepadaKompas.com, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, berdasarkan data memang banyak sekali temuan adanya kendaraan-kendaraan di Jakarta, baik sepeda motor atau pun mobil yang sebenarnya pajaknya sudah berakhir namun nomornya masih aktif.

Semua hal tersebut akan disusun dan bakal segera diblokir setelah ada pemberitahuan lebih lanjut ke pemilik.

Karena itu, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.

"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.

"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK di blokir," kata dia.

Terkait soal penghapusan pajak, sebelumnya Tsani sudah menjelaskan bila sejauh ini Pemprov DKI belum berencana melakukan relaksasi tersebut.

Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.


Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.


Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani.

Sumber : Kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Trending Now

Iklan

iklan