Iklan

iklan

Kabar Baik! Program BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 9 Bulan

Infobandaaceh
Sunday, October 25, 2020 | October 25, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:25Z

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari semula 6 bulan menjadi 9 bulan.

Selain itu pemerintah juga menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa digunakan oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).

Dua skema penggunaan dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah beralasan perubahan beleid ini dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak pandemi covid-19.

"Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa sehingga jangka waktu pembayaran BLT Desa perlu diperpanjang," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (25/10/2020).

Adapun dengan perubahan skema pencairan BLT, besaran BLT Desa ditetapkan berdasarkan dua kategori. Pertama, Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. Kedua, Rp300.000,00 untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.

"Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya," imbuh beleid tersebut.

Skema BLT dana desa disiapkan pemerintah di luar bansos dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19. Kebijakan ini menyasar masyarakat pedesaan yang juga ikut terdampak virus yang menyebar dari wilayah Wuhan, China.

Sumber : Bisnis.com


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Baik! Program BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 9 Bulan

Trending Now

Iklan

iklan