Iklan

iklan

Ingin Ke Sabang, Penumpang Luar Aceh Wajib Sertakan Surat Keterangan Rapid Test Yang Masih Aktif

Infobandaaceh
Saturday, October 3, 2020 | October 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:56Z
Dok. Humas kota Sabang
BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bukhari Sufi, S.Sos. M.Si mengatakan setiap penumpang dari luar Aceh yang ingin menyeberang ke Sabang wajib menyertakan surat keterangan uji Rapid-Test  dengan hasil Non reaktif yang masih berlaku.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan  Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat keterangan uji rapid-test nya yang masih berlaku artinya 14 hari dari dilakukan uji Rapid-test itu, nanti di Pelabuhan suratnya akan dicek oleh gugus tugas dari Sabang,” kata Bukhari, pada Jumat (02/10/2029) saat dikonfirmasi melalui telepone.

Kata Bukhari, bagi masyarakat yang tidak menyertakan surat rapid test bisa langsung melakukan uji tes di  Ruang Bio Lab Pelabuhan Ulee Lheu.

Sebelumnya, Bukhari mengatakan untuk warga Aceh yang ingin menyebrang ke Sabang juga diberlakukan surat keterangan rapid-test.

“Sebelum rapat bersama Forkopimda surat rapid berlaku juga untuk orang Aceh yg bukan orang Sabang, tapi setelah ada kesepakatan antara Forkopimda untuk warga Aceh tidak lagi diminta rapid cukup dengan surat kesehatan saja dan untuk warga Sabang tidak diberlakukan surat apa-apa,” jelas Bukhari.

Dalam hal ini, Bukhari mengimbau kepada semua penumpang yang melakukan perjalanan ke Sabang yang melintasi pelabuhan penyebrangan Ulee Lheu dan penumpang yang menyebrang dari Sabang ke Ulee Lheu wajib mamatuhi protokol kesehatan.

“Pada masa pandemi ini, mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh gugus tugas pemerintah, mereka yang dari luar Aceh harus membawa surat rapid yang masih aktif,” imbau Bukhari.(Rid/Hz)

Sumber : Diskominfotik Banda Aceh

Foto : Humas Kota Sabang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingin Ke Sabang, Penumpang Luar Aceh Wajib Sertakan Surat Keterangan Rapid Test Yang Masih Aktif

Trending Now

Iklan

iklan