Iklan

iklan

Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya

Infobandaaceh
Wednesday, October 28, 2020 | October 28, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:24Z

JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengucurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro melalui bantuan langsung tunai (BLT UMKM) atau disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Program BLT UMKM atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Sejumlah masyarakat sangat antusias untuk mengakses bantuan tersebut. Di antaranya menanyakan apakah dalam satu kartu keluarga (KK) bisa mendaftar lebih dari sekali? 

Termasuk dapatkah satu usaha mikro didaftarkan untuk lebih dari satu orang?

Satu usaha untuk satu orang

Mengenai pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M. Riza Damanik mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan karena Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.

Syarat BLT UMKM

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

  1. WNI,
  2. Memiliki NIK, 
  3. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN,
  4. Memiliki usaha mikro,
  5. Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?

Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.

Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?

"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).

Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.

"Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.


Sumber : Kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya

Trending Now

Iklan

iklan