Iklan

iklan

Nasib UMKM Kala Pandemi

Infobandaaceh
Monday, May 18, 2020 | May 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:57Z

Foto: Dok. Pribadi
BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 merupakan penyakit yang ditimbulkan oleh virus yng mereka namai SARS-CoV-2, yakni virus yang baru berasal dari keluarga virus corona. Virus ini adalah virus yang baru dikenal dan seperti halnya virus corona lainnya, ia menyebar dan menular awalnya melalui binatang dan kemudian menyerang siapa saja ketika mereka mendapatkan inangnya.

Sebaran virus yang semakin merambah sejak mulai mencuat pada Desember tahun lalu di Wuhan, China memunculkan berbagai respon dari masyarakat dalam menyikapi kebijakan dan himbauan yang dibuat oleh pemerintah. Ada yang taat dan patuh pada aturan yang telah diatur, seperti ibadah, sekolah, dan berkerja dari rumah (work from home), juga ada yang masih bekerja dengan tidak mungkin meninggalkan pekerjaan karena berbagai sebab namun tetap menetapkan physical distancing.

Akan tetapi, masih ada juga yang ngeyel atau bahkan mengabaikan himbauan tersebut, ditandai dengan masih adanya tongkrongan atau kerumunan masyarakat serta ada juga yang masih tidak mengutamakan physical distancing.

Namun pun demikian kejadian tersebut tidak semua dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas, contohnya seperti mengabaikan himbauan dirumah saja karena harus menghidupi dirinya dan keluarganya dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang harus keluar rumah untuk memenuhinya.

Salah satu segmen masyarakat yang harus keluar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah pelaku usaha mikro atau juga super mikro. UMKM sampai hari ini menjadi sektor usaha yang menampung tenaga kerja terbesar dan terbanyak di Indonesia serta sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar dari berbagai sektor lainnya.

Namun hari ini nasib UMKM dipertaruhkan keberlangsungan hidupnya, banyak UMKM yang harus gulung tikar lantaran covid-19 ini. Contoh terbesar data kita lihat dari tutupnya pasar Tanah Abang sampai waktu yang belum dapat dipastikan.

Disamping itu, masih banyak UMKM lainnya harus bernafas dengan sisa modal dan laba usaha yang pastinya tidak dapat bertahan lama jika solusi pasti serta menjamin agar tidak memperluas mata rantai kemiskinan di Indonesia.

Per 17 April lalu tercatat data UMKM terdampak covid-19 adalah 37.000 pelaku usaha yang melapor ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan berbagai masalah yang di alami. Untuk sekedar informasi bahwa data tersebut merupakan pelaku UMKM yang melapor, berarti tidak menutup kemungkinan di luar sana bisa jutaan UMKM lainnya yang ikut mengalami hal yang sama.

87% dari data di atas melaporkan dari level usaha mikro, dan 56% laporan dari pelaku usaha melaporkan terjadi penurunan atas penjualan usaha, 22% melaporkan sulit memperoleh modal usaha, dan 15% terlambat distribusi, serta 4% sulit memperoleh bahan baku.

Sejauh pandemi ini terjadi, banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam mencari solusi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan hidup usaha.

Diantara solusi yang diberikan oleh pemerintah adalah diterbitkannya aturan tentang subsidi bunga bagi UMKM yang terdampak covid-19, dalam aturan tersebut diatur bahwa subsidi bunga yang diberikan selama 6 bulan, dimana 3 bulan pertama subsidi yang diberikan melalui tanggungan bunga sebesar 6% dan 3 bulan setelahnya sebesar 3%.

Selain itu, beberapa waktu yang lalu presiden memerintahkan kepada menterinya agar mengatur skema penyaluran dana sebagai modal tambahan bagi UMKM yang saat ini semakin terpuruk. Jokowi menyebutkan harapannya dengan bantuan modal usaha ini langsung dapat diterima, dirasa dan berdampak terhadap UMKM.

Skema yang telah di atur oleh pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) adalah mekanisme moneter dan bantuan sosial. Kedua skema yang telah disusun tersebut berbeda dalam segala hal, baik penyaluran dan pengaplikasiannya.

Seperti mekanisme moneter diatur pemerintah, skema ini diperuntukkan untuk UMKM yang masih bisa bertahan dengan modal yang dipunya di tenga pandemi ini. UMKM yang seperti ini diberikan kebijakan seperti yang disebutkan di atas bahwa adanya subsidi bunga atau ditiadakan pajak selama 6 bulan ke depan.

Sedangkan skema bantuan sosial berupa bantuan modal usaha diperuntukkan bagi UMKM yang terdampak dan sudah tidak mampu bertahan ditengah krisis ekonomi global yang terjadi saat ini. Bantuan sosial ini diberikan melalui skema yang telah di atur dengan harapan agar UMKM khususnya usaha mikro maupun ultra mikro yang sangat membutuhkan solusi-solusi lainnya agar membuat mereka tetap kokoh berdiri.

Melihat kondisi UMKM di tengah pandemi ini dan solusi yang diberikan pemerintah, penulis ingin menawarkan solusi lainnya yang mungkin dapat dipertimbangkan untuk keberlangsungan hidup pelaku UMKM.

Solusi yang penulis tawarkan adalah pemanfaatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik bank maupun non-bank, pemanfaatan yang dimaksud merupakan memanfaatkan produk akad qardhul hasan yang tidak lain adalah produk pembiayaan dengan tanpa adanya margin dalam akad, dengan kata lain tidak adanya unsur komersil dalam akad ini, melainkan semata-mata mengutamakan unsur ta’awwun atau saling tolong menolong yang merupakan roh dari pendirian lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Hakikatnya pendirian lembaga keuangan syariah itu didasarkan pada dua landasan utama, yaitu ta’awwun dan komersil. Jika perusahaan yang didirkan semata-mata untuk komersil maka hilang roh dari lembaga keuangan syariah itu sendiri, namun jika hanya semata-mata ta’awwun pula tidak akan mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaannya, baik operasional perusahaan maupun menggaji karyawan.

Sehingga demi menjaga roh dari lembaga keuangan syariah itu sendiri, mengedepankan prinsip tolong menolong bersamaan dengan mencari keuntungan perusahaan harus dijalankan bersama. Hal tersebut sesuai dengan harapan dari saran yang ditawarkan penulis.

Adapun untuk menjaga kestabilitasan perusahaan pembiayaan mengingat akad qardhul hasan itu beresiko sangat tinggi terhadap pengembalian dari pembiayaan yang disalurkan.

Oleh karena demikian penulis juga menawarkan solusi agar pembiayaan yang disalurkan bersumber dari CSR perusahaan ataupun sumber dana lainnya yang tingkat resiko atas dana tersebut lumayan rendah. Untuk lembaga yang bisa dimanfaatkan untuk penyaluran pembiayaan tersebut mungkin dapat digunakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), juga dapat dimanfaatkan lembaga keuangan syariah serupa lainnya.

Oleh: Muziburrahman Situngkir
Mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry
Email: muziburrahmansitungkir98@gmail.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasib UMKM Kala Pandemi

Trending Now

Iklan

iklan