Iklan

iklan

Menolak Revisi Qanun LKS, Mendukung Kemajuan Bank Syariah

Infobandaaceh
Thursday, May 18, 2023 | May 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T21:24:49Z


Bank Syariah Indonesia atau yang biasa kita sebut dengan BSI, beberapa hari lalu tengah menjadi perdebatan terkait gangguan pada sistem yang di duga akibat adanya serangan siber ransomware.


Transaksi ATM hingga Mobile Banking Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami kelumpuhan selama tiga hari berturut sejak Senin, 8 Mei 2023, hal ini menyebabkan kekesalan para nasabah di Indonesia termasuk salah satunya Aceh.


Dilansir dari HabaAceh.id (Kamis 11/5) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya menyatakan "Kami sudah bermusyawarah di lembaga, kami menilai Qanun LKS harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itupun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga, biar dia yang memilih itukan hak dia jangan pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka”. 


Hal ini sangatlah keliru, gangguan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak ada kaitannya dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), lantas mengapa Qanun tersebut akan di revisi yang kemudian bank konvensional kembali memasuki kawasan Aceh? Bukankah seharusnya pemimpin yang baik adalah yang membawa rakyatnya ke jalan yang baik pula? 


Lantas mengapa harus di revisi? lagi pula keberadaan Qanun LKS tersebut masih tergolong sangat baru, sehingga efisiensinya belum terlihat secara maksimum. Hal ini juga salah satu dorongan agar pemerintah tetap membiarkan Qanun LKS tetap berjalan sehingga bank konvensional tidak dapat masuk lagi ke Aceh.


Penulis oleh : Della Aristya, Mahasiswa IAIN Langsa Program Studi Ekonomi Syariah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menolak Revisi Qanun LKS, Mendukung Kemajuan Bank Syariah

Trending Now

Iklan

iklan