Iklan

iklan

Dirikan Kios di Trotoar, Satpol PP dan WH Banda Aceh Berikan Waktu 7 Hari PKL di Jalan Tengku Di Blang Untuk Dipindah

Infobandaaceh
Thursday, February 23, 2023 | February 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T04:18:25Z

BANDA ACEH – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memberikan surat teguran kepada 6 PKL yang mendirikan kios diatas trotoar di Jl. Tengku Di Blang Gp. Mulia Kec. Kuta Alam.

 

Keberadaan kios-kios tersebut melanggar ketentuan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kasi Operasional Pengendalian dan Penertiban, Jumatno Sartoyono Sapri, menyebutkan bahwa surat teguran tersebut merupakan tahapan lanjutan atas himbauan dan sosialasi yang telah dilakukan selama ini.

 

“sebelum kita layangkan surat teguran ini, himbauan dan sosialisasi secara lisan sudah kita lakukan. Namun karena pemilik kios tidak juga memindahkan barang-barangnya, maka kita berikan surat teguran” kata Sapri, Selasa (21/2/2023)

 

Nantinya secara berkala, kata Sapri, Personil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan melakukan pengecekan untuk memastikan kios-kios tersebut sudah dipindahkan.

 

“namun jika dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut ditema, PKL PKL ini tidak juga memindahkan barangnya, maka akan kita ambil tindakan tegas” ungkap mantan Kasi Trantib Kecamatan Jaya Baru tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirikan Kios di Trotoar, Satpol PP dan WH Banda Aceh Berikan Waktu 7 Hari PKL di Jalan Tengku Di Blang Untuk Dipindah

Trending Now

Iklan

iklan