Iklan

iklan

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya

Infobandaaceh
Monday, September 12, 2022 | September 12, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T01:36:28Z


BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tahap pertama calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Sebanyak 5.099.915 calon penerima BLT subsidi gaji akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.



Syarat penerima BLT subsidi gaji 2022

 

Terdapat beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji, sebagai berikut:

 

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

 

Perlu diketahui, bansos BLT subsidi gaji dikecualikan atau tidak diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan anggota TNI.

 

Selain itu, pekerja atau buruh yang telah mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH), juga tidak akan memperoleh BLT subsidi gaji 2022.


Adapun penyaluran BLT subsidi gaji akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

 

BLT subsidi gaji akan dicairkan pada bulan September ini, di mana masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000.

 

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BLT subsidi gaji tahun ini, dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.

 

Sebagai informasi, pengecekan penerima BLT subsidi gaji dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya

Trending Now

Iklan

iklan