Iklan

iklan

BLT BBM untuk Ojek, UMKM, Nelayan, dan Transportasi Umum Cair Oktober 2022 Lewat Pemda

Infobandaaceh
Tuesday, September 13, 2022 | September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T01:48:05Z

 

tempo.co

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.

 

Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022.

 

"Belanja wajib perlindungan sosial digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek; usaha mikro, kecil, dan menengah; dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan menteri tersebut. Belanja wajib itu dianggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah. DTU terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,17 triliun.

 

Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan, penyaluran bantuan sosial melalui Dana Transfer Umum ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani dampak inflasi setelah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

 

 "Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 itu, maka penggunaannya DTU untuk bantuan sosial ditentukan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan di daerah masing-masing," kata Andriyanto pada Jumat, 9 September 2022.

 

Dengan begitu, menurut Adriyanto, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengidentifikasi kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak inflasi akibat penyesuaian harga BBM tadi.

 

Dia mencontohkan, apabila masyarakat di suatu daerah lebih dominan bekerja sebagai pengemudi ojek online, maka bantuan sosial dari DTU ini dapat disalurkan kepada mereka.

 

Begitu juga daerah di kawasan pesisir dengan masyarakat yang lebih banyak bekerja sebagai nelayan, mereka dapat menerima bansos ini guna menjaga daya beli bahan bakar solar untuk melaut.

 

Pun sama dengan daerah yang memiliki kelompok UMKM yang terimbas penyesuaian harga BBM.

"Kepala daerah yang paling memahami kondisi di daerah masing-masing. Siapa pengemudi ojek online yang layak dibantu, siapa nelayan yang layak dibantu," kata Adriyanto. "Pemerintah pusat tidak memiliki data-data yang detail sekali seperti itu, yang punya (data) pemerintah daerah."
 

Khusus bantuan untuk nelayan, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro Teten Masduki mengusulkan program BBM solar bersubsidi melalui koperasi nelayan bekerja sama dengan Kementerian BUMN.

 

Program ini akan diterapkan di tujuh daerah, yakni Lhoknga (Aceh), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pekalongan (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

 

Melalui kerja sama ini, Teten berharap nelayan dapat membeli solar dengan harga yang sama seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni Rp 6.800 per liter.

 

Selama ini, menurut dia, nelayan membeli solar untuk bahan bakar kapal dengan harga eceran tertinggi Rp 10 ribu per liter. Padahal, sebesar 60 persen ongkos produksi nelayan adalah bahan bakar, yakni solar. (*)

 

Sumber : tempo.co

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BLT BBM untuk Ojek, UMKM, Nelayan, dan Transportasi Umum Cair Oktober 2022 Lewat Pemda

Trending Now

Iklan

iklan