Iklan

iklan

3 Syarat Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ambil BLT BBM

Infobandaaceh
Monday, September 12, 2022 | September 12, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T08:09:39Z


BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang naik mencekik banyak kalangan miskin di Indonesia. Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.

 

Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai dari pemerintah tersebut di kantor pos terdekat. 

 

Langkahnya pun cukup mudah, bagi warga yang sudah dinyatakan bakal menerima BLT BBM cukup bawa tiga berkas tersebut ke kantor pos. Kemudian ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nama dipanggil. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima. 

 

Untuk diketahui penerima BLT BBM adalah warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah telah mengalokasikan Rp12,4 triliun dana BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta penerima.


Untuk mengetahui apakah anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah, cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini. 

 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan

3. Isi data diri berdasarkan kolom yang tersedia

 

4. Pilih jenis bantuan sosial yakni antara BPNT atau PKH

5. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan

 

BSU Cair Hari Ini 

 

Kabar baik juga datang dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan mulai disalurkan Senin (12/9/2022) ini. BSU akan diberikan kepada 4,36 pekerja yang sebelumnya mendaftarkan diri di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). BSU ini akan disalurkan melalui kelompok Bank Himbara yang sudah disepakati, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. 

 

Syarat-Syarat Penerima BSU

 

BSU akan diberikan bagi pekerja yang memenuhi syarat berikut ini. 

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

Sumber : suara.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Syarat Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ambil BLT BBM

Trending Now

Iklan

iklan