Iklan

iklan

Mau Menikah di Tahun 2022, Berapa Biayanya?

Infobandaaceh
Thursday, June 2, 2022 | June 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T02:49:44Z

 


Bagi pasangan yang ingin menikah di tahun 2020, tentunya harus mengetahui syarat dan biaya menikah. Tempat untuk mengurus segala sesuatu terkait pernikahan adalah di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Menariknya, saat ini pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online lho. Lalu, apakah kamu sudah mengetahui biaya dan syarat nikah di KUA? Berikut adalah syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu kamu tahu, sebelum melangsungkan pernikahan.

 

Biaya Nikah di KUA 2022

 

Nikah di KUA bayar berapa tahun 2022?

 

Hal itu masih menjadi pertanyaan bagi beberapa pasangan yang ingin menggelar pernikahannya tahun ini. Biaya nikah di KUA 2022 adalah Rp 0, alias gratis tidak dipungut biaya, dengan catatan bila melangsungkannya pada jam kerja. Demikian dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 

Apabila pasangan ingin menikah di luar KUA atau di luar jam kerja KUA, maka akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Pembayaran itu bisa dilakukan melalui bank, dengan mengetahui kode pembayaran dari KUA.

 

Syarat Administrasi Daftar Nikah di KUA 2022

 

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, bagai calon pengantin yang ingin menikah, perlu menyiapkan syarat administrasi nikah di KUA. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat nikah:

 

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotocopy KTP/surat keterangan telah melakukan keterangan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
  • Fotocopy akta lahir
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (bagi calon pengantin yang nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya)
  • Surat persetujuan dari calon pengantin
  • Surat izin orang tua atau wali (bagi calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat izin dari wali atau yang mengasuh (jika kedua orang tua atau wali sebelumnya meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya)
  • Surat izin dari pengadilan (dalam hal ini orang tua wali dan pengampu tidak ada)
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin komandan (apabila calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak berpoligami
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak (bagi mereka yang perceraianya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama)
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)

 

Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya sebagai berikut:

 

Surat pengantar dari perwakilan RI di luar negeri

 

  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi yang hendak berpoligami)

 

Cara Daftar Nikah Online 2022

 

Bagi calon pasangan pengantin yang ingin mendaftar pernikahannya secara online, bisa mendaftar melalui laman https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create. Nantinya, calon pasangan pengantin akan diminta melengkapi beberapa data untuk informasi yang dibutuhkan.

 

Nah itu tadi informasi syarat dan biaya nikah di KUA. Jadi, jangan lupa dipersiapkan dengan matang ya buat detikers yang ingin menikah tahun 2022 ini!

 

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mau Menikah di Tahun 2022, Berapa Biayanya?

Trending Now

Iklan

iklan