Iklan

iklan

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Mengurusnya

Infobandaaceh
Tuesday, June 14, 2022 | June 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-14T03:45:46Z

 


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program sertifikasi halal gratis dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare). Serifikasi halal ini dibuka untuk 25.000 kuota.

 

Dilansir dari laman Kemenag, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pihaknya akan menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI untuk menggenjot 10 juta Produk UMK Bersertifikat Halal pada 2022.

 

SEHATI merupakan program sinergis-kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pihak swasta untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

 

Hingga Sabtu (11/6/2022), Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengatakan sekitar 6.600 pelaku usaha telah mendaftar program SEHATI.

 

"Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujarnya.

 

Pendaftaran program SEHATI ini telah dibuka sejak Maret dan akan ditutup pada 30 Juni 2022.


Ditujukan bagi UKM

 

Arfi mengatakan bahwa program sertifikasi halal gratis akan diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

 

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," ujar Arfi, dilansir dari laman Kemanag (11/6/2022).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

 

Adapun pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online.


Kriteria sertifikasi halal

 

Sertifikasi halal akan dikeluarkan bagi produk yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Dilansir dari laman @halal.indonesia, kriteria sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

 

 

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

 

Sebelum melakukan pendaftaran program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.

 

Persyaratan tersebut berupa beberapa dokumen, di antaranya:

 

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek legal (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko
  • Dokumen penyedia halal (KTP, SK penetapan, Daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk dan bahan
  • Proses pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Salinan Sertifikasi Halal (bagi pendaftar yang melakukan perpanjangan)
  • Dokumen pelengkap lain, seperti BPOM, PIRT, dan lain-lain (apabila ada).

 

Cara daftar sertifikasi halal gratis

 

Cara mendaftar sertifikasi halal gratis bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

 

"Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," kata Arfi.

 

Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis:

 

  • Membuat akun SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id.
  • Melakukan permohonan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran self declare dan memasukkan kode fasilitasi
  • verifikasi dan validasi oleh pendamping PPN
  • Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  • BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  • Kemudian MUI akan melakukan Sidang fatwa
  • Penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH
  • Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikasi halal dari aplikasi SIHALAL.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Mengurusnya

Trending Now

Iklan

iklan